Terlibat Kontrak Fiktif untuk Pencairan Kredit Bank BJB

Staf Sekwan DPRD Riau Ditahan Polda Riau 

Di Baca : 2173 Kali
Konferensi pers Ditreskrimsus Polda Riau terkait dugaan Tipikor sehubungan dengan adanya konfirmasi/verifikasi kebenaran atas dokumen surat perintah kerja (SPK) kontrak tidak sah/fiktif untuk kredit modal kerja kontruksi sub plafond IV CV Putra bungsu di

Pada 20 Oktober 2022 terhadap AG ditetapkan sebagai tersangka & pada 5 Desember 2022 berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kerugian PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Persero), Tbk mengalami kerugian Rp1.150.000.000 (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah). Tersangka AG, 50 tahun, Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Barang bukti Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, tanggal 09 September 2015, paket pekerjaan pengecatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau sumber dana : APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015 atas mata anggaran kegiataan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor dengan nilai pekerjaan Rp1.843.716.015,41. (satu milyar delapan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus enam belas ribu lima belas koma empat puluh satu rupiah), an. CV Putra Bungsu yang ditandanganani oleh Dedi Juahari selaku Direktur dan ditandatangani Kepala Bagian Umum Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Khuzairi SSos di atas materai 6.000,-.

Photocopy dilegalisir dokumen Tanda Bukti Kunjungan telah memastikan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor SPK : 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, tanggal 09 September 2015 Pekerjaan Pengecatan Gedung Kantor DPRD Provinsi Riau yang ditandatangani oleh AG selaku staff Sekwan DPRD Provinsi Riau.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar